MATAKITA.ID – Pengaduan terhadap artis berinisial RK ke Bareskrim Polri oleh Asosiasi Pengacara Muslim Indonesia (ALMI). Pengaduan tersebut terkait video asusila yang kuat dugaan mirip dengan figur publik tersebut.
“Saat ini pengaduan kami masih berupa laporan. Kami sedang menyiapkan bukti dugaan tindak pidana pornografi yang saat ini masih berlangsung,” kata Anggota Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia, Mualim Bahar, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Mei 2023.
Lebih lanjut Mualim mengatakan video itu tidak pantas untuk figur publik. Menurutnya, hal itu berkaitan dengan moralitas anak bangsa. Dia berharap pihak berwenang dapat memproses laporannya.
“Karena bagi kami di bawah amanat UU Pornografi itu sangat merugikan generasi bangsa. Jangan asal memproduksi, mengedarkan, nonton itu bisa dikriminalisasi kan,” ujarnya. .
Dalam kasasinya, pelapor menggugat Undang-Undang Pornografi Nomor 44 Tahun 2008 serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008. Mualim mengatakan, merupakan hak prerogatif polisi untuk mengusut beredarnya video asusila.
Di antara pengadu adalah seorang public figure berinisial RK dan akun Twitter yang menyebarkan video yang meresahkan tersebut. Mualim mengaku memberikan bukti kepada Bareskrim Polri berupa video dan screenshot terkait kejadian tersebut.
“Tersangka adalah inisial RK dan akun yang membagikan video tersebut. Kami hanya tidak bisa membukanya ke publik secara luas. Karena tugas polisi untuk mengusut video yang beredar tersebut” katanya. .
Bareskrim Polri menerima laporan ini berdasarkan model Duma atau pengaduan masyarakat. Bareskrim Polri mengimbau wartawan melapor ke Polda Metro Jaya karena alasan utama.
“Pada hari Kamis atau Rabu, kami akan pergi ke Polres untuk membuat pernyataan berdasarkan firasat rekan-rekan Reserse Kriminal kami,” katanya. ****