Gaji ke 13 PNS Disalurkan 5 Juni, Lantas Berapa Gaji Yang Diterima Jokowi - Ma'ruf Amin? | matakita.id

Home / Finansial / Nasional

Kamis, 1 Juni 2023 - 06:29 WIB

Gaji ke 13 PNS Disalurkan 5 Juni, Lantas Berapa Gaji Yang Diterima Jokowi – Ma’ruf Amin?

MATAKITA.ID – Penyaluran Gaji ke 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai pada Senin, 5 Juni 2023.

Informasi tersebut langsung oleh Direktur Jenderal (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Anggaran (Ditjen Pb) Kementerian Keuangan, Tri Budhianto Minggu (28 Mei 2023).

“Permohonan pengajuan gaji ke-13 sudah bisa melalui SP2D mulai tanggal 06-05-2023,” ujar Tri Budhianto.

Tentu saja ASN, termasuk pejabat negara seperti presiden dan wakil presiden, juga  memiliki haknya.

Lantas berapa 13 gaji Jokowi dan Ma’ruf Amin pada TA 2023? 

Gaji ke-13 Jokowi dan Maruf Amin  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Tahun 2023 Nomor 39  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RPBN), sesuai Pasal 6, Gaki ke 13 Presiden dan Wakil Presiden.

Rincian gaji dan tunjangan  Joko Widodo dan Ma’ruf Amin adalah sebagai berikut.

BACA JUGA :  Jawa Barat Ingin Menjadi Green Province

– Gaji pokok (gapok).
– Tunjangan keluarga (setengah tunjangan dan tunjangan hidup).
– Makanan atau uang  beras.
– Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
– 50 persen tunjangan kinerja (tukin) sesuai pangkat, peringkat jabatan, jabatan, maupun kelas jabatan.

Aturan nominal gaji pokok pimpinan tertinggi nominal Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tertuang dalam UU No. Pasal 7, 1978. Bagian 2 Bab II Ordonansi menyatakan bahwa perbedaan antara kepala  eksekutif  enam kali lebih besar dari perbedaan antara pejabat publik tertinggi, kecuali presiden dan Wakil Presiden. Padahal gaji pokok wakil presiden dinaikkan empat kali lipat.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi adalah Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Ketua Mahkamah Agung (MA), yaitu Rp 5.040.000.

BACA JUGA :  Rekomendasi 13 Drama Korea Populer Terbaik Genre Komedi Romantis dan Sageuk

Maka, gaji pokok yang dihitung sebagai  gaji ke-13 Presiden Jokowi adalah Rp 30.240.000 (6 x Rp 5.040.000).

Sedangkan gaji Gapok Wakil Presiden lulusan Pesantren Tebuireng  Ma’ruf Amin ke-13 adalah Rp 20.160.000 (4 x Rp 5.040.000).

Kompensasi untuk Jokowi dan Ma’ruf Amin


Keputusan Presiden (Keppres) no. 68 Tahun 2001 diubah Keputusan Presiden No. Keputusan No. 168 Tahun 2000 tentang  Jabatan Pejabat Publik Tertentu menyebutkan bahwa tunjangan presiden adalah Rp32.500.000,00 dan tunjangan wakil presiden adalah Rp202.000,00.



Selain gaji pokok dan tunjangan, Presiden dan Wakil Presiden menerima bonus bulanan terkait dengan tugas dan tanggung jawab pekerjaan, biaya rumah tangga (air, listrik dan telepon), pemilihan apartemen, ketersediaan kendaraan dan pengemudi, serta anggaran untuk pembangunan fisik, pengeluaran, kesehatan  individu dan keluarga.

BACA JUGA :  Rangka Atap Berat 3.900 Ton Jakarta International Stadium Berhasil di Titik Puncak

Estimasi gaji ke-13 Jokowi adalah Rp 62.740.000 (Rp 30.240.000 Rp 32.500.000), belum termasuk tunjangan, tunjangan keluarga dan tunjangan.

Sedangkan perkiraan gaji ke-13 Ma’ruf Amin sebagai Wakil Presiden adalah Rs 42.160.000 (Rs 20.160.000 Rs 22.000.000).

Gaji ke-13 Jokowi dan Ma’ruf Amin bisa naik sesuai kenaikan tunjangan dan penghargaan lainnya. Kecuali biaya tambahan nominal  sebagaimana tercantum dalam urutan yang sama.

Namun jika mengacu pada PP no. 7 Pada tahun 1977, tunjangan perkawinan adalah 5 persen dan tunjangan anak hingga 3 orang  adalah 2 persen untuk anak-anak yang belum menikah dan tanggungan di bawah usia 18 tahun.

Sumber: Net

Share :

Jangan Lewatkan

Nasional

Program Kampus Merdeka Siapkan Mahasiswa yang Mampu Hadapi Tantangan Perubahan Global

Nasional

Payung Hukum Publisher Right Terus Digarap, Kemenkominfo Tak Takut Google, Facebook dan TikTok Hengkang Dari Indonesia

Nasional

Wakil Ketua DPR RI : KKB Hingga TNPPB Sejatinya Teroris di Papua

Nasional

Presiden RI Resmikan Terminal Baru Bandara Kuabang di Halmahera Utara

Nasional

Tuntutan Forum Pengangguran Cianjur untuk ajuan hearing dengan Bupati Cianjur

Nasional

GANDENG DDC, IMO-Indonesia DPW Bengkulu Serahkan Enam Paket Bantuan Website Gratis

Nasional

Kapolres Kendal Laksanakan Kesiapan Jalur Mudik

Ekbis

Sambut May Day dan Hardiknas, BP Jamsostek Purwakarta Salurkan Beasiswa Program JKK dan JKM