MATAKITA.ID – Penyaluran Gaji ke 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai pada Senin, 5 Juni 2023.
Informasi tersebut langsung oleh Direktur Jenderal (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Anggaran (Ditjen Pb) Kementerian Keuangan, Tri Budhianto Minggu (28 Mei 2023).
“Permohonan pengajuan gaji ke-13 sudah bisa melalui SP2D mulai tanggal 06-05-2023,” ujar Tri Budhianto.
Tentu saja ASN, termasuk pejabat negara seperti presiden dan wakil presiden, juga memiliki haknya.
Lantas berapa 13 gaji Jokowi dan Ma’ruf Amin pada TA 2023?
Gaji ke-13 Jokowi dan Maruf Amin Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Tahun 2023 Nomor 39 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RPBN), sesuai Pasal 6, Gaki ke 13 Presiden dan Wakil Presiden.
Rincian gaji dan tunjangan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin adalah sebagai berikut.
– Gaji pokok (gapok).
– Tunjangan keluarga (setengah tunjangan dan tunjangan hidup).
– Makanan atau uang beras.
– Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
– 50 persen tunjangan kinerja (tukin) sesuai pangkat, peringkat jabatan, jabatan, maupun kelas jabatan.
Aturan nominal gaji pokok pimpinan tertinggi nominal Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tertuang dalam UU No. Pasal 7, 1978. Bagian 2 Bab II Ordonansi menyatakan bahwa perbedaan antara kepala eksekutif enam kali lebih besar dari perbedaan antara pejabat publik tertinggi, kecuali presiden dan Wakil Presiden. Padahal gaji pokok wakil presiden dinaikkan empat kali lipat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi adalah Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA), Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Ketua Mahkamah Agung (MA), yaitu Rp 5.040.000.
Maka, gaji pokok yang dihitung sebagai gaji ke-13 Presiden Jokowi adalah Rp 30.240.000 (6 x Rp 5.040.000).
Sedangkan gaji Gapok Wakil Presiden lulusan Pesantren Tebuireng Ma’ruf Amin ke-13 adalah Rp 20.160.000 (4 x Rp 5.040.000).
Kompensasi untuk Jokowi dan Ma’ruf Amin
Keputusan Presiden (Keppres) no. 68 Tahun 2001 diubah Keputusan Presiden No. Keputusan No. 168 Tahun 2000 tentang Jabatan Pejabat Publik Tertentu menyebutkan bahwa tunjangan presiden adalah Rp32.500.000,00 dan tunjangan wakil presiden adalah Rp202.000,00.
Selain gaji pokok dan tunjangan, Presiden dan Wakil Presiden menerima bonus bulanan terkait dengan tugas dan tanggung jawab pekerjaan, biaya rumah tangga (air, listrik dan telepon), pemilihan apartemen, ketersediaan kendaraan dan pengemudi, serta anggaran untuk pembangunan fisik, pengeluaran, kesehatan individu dan keluarga.
Estimasi gaji ke-13 Jokowi adalah Rp 62.740.000 (Rp 30.240.000 Rp 32.500.000), belum termasuk tunjangan, tunjangan keluarga dan tunjangan.
Sedangkan perkiraan gaji ke-13 Ma’ruf Amin sebagai Wakil Presiden adalah Rs 42.160.000 (Rs 20.160.000 Rs 22.000.000).
Gaji ke-13 Jokowi dan Ma’ruf Amin bisa naik sesuai kenaikan tunjangan dan penghargaan lainnya. Kecuali biaya tambahan nominal sebagaimana tercantum dalam urutan yang sama.
Namun jika mengacu pada PP no. 7 Pada tahun 1977, tunjangan perkawinan adalah 5 persen dan tunjangan anak hingga 3 orang adalah 2 persen untuk anak-anak yang belum menikah dan tanggungan di bawah usia 18 tahun.
Sumber: Net