MATAKITA.ID – Influencer kebugaran dan kontestan acara kencan ‘Eden’ Yang Ho Suk telah dijatuhi hukuman penjara atas kasus pelecehan seksual.
Menurut laporan pada tanggal 30 Mei 2023, Pengadilan Tinggi Pusat Seoul, Korea Selatah, telah menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara dan 40 jam program kekerasan seksual kepada Yang Ho Suk.
Dia sebelumnya diadili pada bulan Februari lalu karena melakukan pelecehan seksual terhadap seorang karyawan di sebuah bisnis hiburan dewasa di Seoul.
Hakim menyatakan, “Kejahatannya sangat buruk mengingat dia sedang menjalani hukuman percobaan pada saat itu. Korban telah mengalami ketidaknyamanan seksual dan trauma mental yang luar biasa.
Terdakwa dan korban telah mencapai kesepakatan damai, dan korban mengatakan bahwa dia tidak ingin terdakwa dihukum.
Tidak adanya sejarah terdakwa dalam melakukan kejahatan semacam itu juga meminta hukuman yang lebih ringan.
Namun, kejahatan tersebut terjadi ketika terdakwa dalam masa percobaan, sehingga hukuman penjara tidak dapat dihindari.
Sumber: Net