Nahkoda Pengguna Ijazah Palsu Diamankan Ditpolairud Polda Jabar Diperairan Patimban | matakita.id

Home / Daerah / Hukum & Kriminal

Kamis, 1 Oktober 2020 - 11:16 WIB

Nahkoda Pengguna Ijazah Palsu Diamankan Ditpolairud Polda Jabar Diperairan Patimban

MATAKITA.ID | Ditpolairud Polda Jabar melalui KP. Parkit mengamankan S (57 tahun), seorang laki – laki Nakhoda Kapal TB. ASL Delta di posisi 06°13’884″ S – 107°54’879″T Perairan Patimban, Kab. Subang, Jawa Barat yang diduga menggunakan ijazah/sertifikat pelaut palsu pada hari selasa, 22/09/2020) pukul 13.00 WIB.

Awalnya tim Patroli KP. Parkit sedang melaksanaan patroli rutin menggunakan perahu karet di wilayah perairan Patimban, Jawa Barat, tidak lama kemudian tim patroli tersebut mendapatkan informasi bahwa adanya nahkoda yang menggunakan ijazah/sertifikat palsu di daerah itu lalu tim patroli segera mencari keberadaan kapal tersebut.

BACA JUGA :  Gelar Dapur Umum di Sukomulyo, Gibran Turut Jenguk Lansia Yang Sakit Stroke Menahun, dan Langsung Susulkan Kursi Roda

Setelah melakukan pencarian ditemukanlah kapal tersebut dan dilakukanlah pemeriksaan, kemudian ditemukan bahwa nahkoda kapal atas nama S (57 tahun) telah menggunakan ijazah/sertifikat palsu agar bisa berlayar dan mengelabui para petugas. Berdasarkan pengecekan melalui website yang tersedia di www.bp3ipjakarta.ac.id ditemukan fakta bahwa S (57 tahun) tidak pernah mengikuti atau menjadi peserta Diklat di BP3IP Jakarta.

Setelah ditindaklanjuti, diketahui bahwa tanda tangan Kementerian Perhubungan juga dipalsukan. Hal ini terbukti setelah dilakukannya kroscek serta diakui oleh pihak Kementerian, bahwa sama sekali tidak pernah mengeluarkan sertifikat Endorsement atas nama tersangka.

BACA JUGA :  Percepat Vaksinasi, Ditjen Dukcapil Kemendagri Jalin Kerja Sama Integrasikan Data

Setelah itu, oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jabar dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si menginformasikan bahwa Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah 1 lembar sertifikat ahli Nautika tk.4, 1 lembar surat standar pelatihan sertifikasi tugas beserta amandemen, 1 lembar sertifikat Basic Safety Training Revalidation, 1 lembar sertifikat pendidikan dan pelatihan kepelautan, 1 buah buku pelaut dan 1lembar surat perjanjian kerja laut.

BACA JUGA :  Kegiatan Hunting Ops Yustisi Gaktiplin Prokes Covid 19

Atas perbuatannya tersangka patut diduga melanggar pasal 263 ayat (2) KUHP tentang Penggunaan Dokumen Palsu dan atau Pasal 69 ayat (1) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara dan atau denda Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ) serta 6 tahun kurungan penjara. (zul)

Share :

Jangan Lewatkan

Daerah

1000 Biopori Untuk Purwakarta Istimewa

Daerah

Kepergok Setor Uang Palsu Di Bank, IWW Dan SM DI Amankan Polisi

Daerah

Edukasi 3M Prokes Cegah Covid 19 Gencar Dilakukan Polres Indramayu

Daerah

Polri – TNI Gelar Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan

Daerah

Polres Indramayu Gencar Sosialisasi 3M

Daerah

Polres Indramayu Tindak 10 Pelanggar Ops Yustisi Prokes

Daerah

Masjid Al Jabbar Buka Kembali 14 Maret 2023

Daerah

Dampak Covid-19, Pemkab Purwakarta Anggarkan Rp. 24 Miliar Untuk Mengatasi Masalah Ekonomi Selama 4 Bulan