Pengunjung Masjid Al Jabbar Diminta Taat Tatib Di Dalam Maupun Diluar Area Masjid | matakita.id

Home / Daerah / Religi & Misteri

Sabtu, 25 Maret 2023 - 10:45 WIB

Pengunjung Masjid Al Jabbar Diminta Taat Tatib Di Dalam Maupun Diluar Area Masjid

MATAKITA.ID – Masyarakat yang ingin berkunjung untuk beribadah ataupun berwisata religi ke Masjid Al-Jabbar diminta taat terhadap tatib yang telah ditetapkan oleh Pemprov Jabar, baik didalam maupun di area luar masjid.

Kawasan dan Masjid Raya Al Jabbar kembali dibuka pada 1 Ramadan 1444 Hijriah atau Kamis 23 Maret 2023, setelah sebelumnya ditutup sementara untuk penataan dan pemeliharaan sejak 27 Februari 2023. 

Analis Kebijakan Ahli Utama Sekretariat Daerah Provinsi Jabar Dewi Sartika mengimbau kepada masyarakat yang akan beribadah di Masjid Raya Al Jabbar untuk menaati tata tertib, baik di dalam area masjid maupun luar area masjid. 

BACA JUGA :  Acara Puncak Hari Habitat Dunia dan Hari Kota Dunia 2019 Diselenggarakan di Jatiluhur

“Hal itu perlu dilakukan agar masyarakat dapat beribadah di Masjid Raya Al Jabbar dengan tenang, tertib, dan nyaman, terutama di Bulan Suci Ramadan,” ucap Dewi di Kota Bandung, Kamis (23/3/2023). 

Dewi menuturkan, tata tertib Masjid Raya Al Jabbar terbagi menjadi dua, yakni tata tertib di dalam area masjid dan tata tertib di luar area masjid. 

BACA JUGA :  Polres Banjarnegara Jalin Kerjasama Sarsipol Bersama Politeknik, Kapolres : Tujuan Sarsipol Jaga Harkamtibmas dan Kesehatan

Tata tertib di dalam area masjid yakni tidak diperkenankan makan dan minum, tidak berbicara atau mengobrol dan bercanda, matikan atau pastikan handphone dalam keadaan mode silent, dan tempatkan barang bawaan di sisi depan.

“Kemudian bagi yang membawa anak, mohon jaga dan dampingi selalu anaknya demi kenyamanan bersama,” ucap Dewi. 

Sedangkan tata tertib di luar area masjid yakni, dilarang merokok di seluruh kawasan masjid, gunakan jalur yang sudah disesuaikan dengan jenis kelamin, menjaga kebersihan dan selalu membuang sampah pada tempatnya, dilarang berjualan di area atau kawasan masjid, dan tidak berenang di area kolam taman. 

BACA JUGA :  Gelar Operasi Yustisi, Polresta Cirebon Jaring Ratusan Pelanggar

Dewi menyatakan, tata tertib tersebut disusun untuk memastikan ketertiban, keamanan, kenyamanan, dan kebersihan, kawasan dan Masjid Raya Al Jabbar terjaga. 

“Kami imbau kepada semua masyarakat maupun jemaah yang akan berkunjung ke Masjid Raya Al Jabbar untuk mengikuti semua tata tertib, baik di dalam area masjid maupun luar area masjid,” tuturnya.****

Share :

Jangan Lewatkan

Daerah

Masyarakat Harus Patuh Prokes dan Tidak Terpancing Terhadap Isu Yang Menganggu Jalannya Pilkada Serentak 2020

Daerah

Covid-19 Purwakarta, Konfirmasi Positif Bertambah 12 Sembuh 1

Daerah

Bupati Purwakarta Resmikan Teras Madukara

Daerah

Polres Majalengka Ingatkan Warga Terapkan 3M Untuk Patuhi Prokes

Daerah

Polres Indramayu Terus Berupaya Cegah Covid 19 dan Berikan Edukasi Kepada Warga

Daerah

Purwakarta Nihil PMK, Bupati Sebar Petugas Pemeriksa Hewan Kurban

Daerah

DPC PKB Purwakarta Perlu ‘Pilot’ Baru

Religi & Misteri

Sekjen Kemendagri Berpulang, Keluarga Besar Kemendagri Berduka