Plt. Bupati Bogor Ancam Pengusaha Tempat Hiburan Malam yang Beroperasi Selama Bulan Ramadhan | matakita.id

Home / Daerah / Religi & Misteri

Sabtu, 11 Maret 2023 - 22:08 WIB

Plt. Bupati Bogor Ancam Pengusaha Tempat Hiburan Malam yang Beroperasi Selama Bulan Ramadhan

MATAKITA.ID – Dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan, Pemerintah Kabupaten Bogor melarang keras semua tempat hiburan malam beroperasi di kota hujan itu selama Bulan Ramadhan/ puasa 1444H. Larangan itu, dalam rangka saling hormat menghormati antar beragama, terutama umat muslim yang tengah melakukan ibadah puasa.

Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan terbitkan surat edaran larangan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Bogor beroperasi di bulan suci Ramadhan. Larangan itu dilakukan untuk menciptakan suasana ibadah puasa Ramadhan aman dan nyaman.

“Kami larang THM yang beroperasi di bulan Ramadhan, ini kami lakukan agar pelaksanaan puasa di Kabupaten Bogor berjalan dengan aman dan nyaman,” tegas Iwan Setiawan.

BACA JUGA :  Dandim Brebes Serahkan Hasil Pembangunan Desa Pruwatan Bumiayu Kepada Bupati

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bogor Nomor 300.1/183/III/Sat.Pol.PP tentang kesiapsiagaan dalam mengantisipasi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Bogor yang diterbitkan pada Selasa, 7 Maret 2023.

Beberapa langkah kesiapsiagaan terdiri dari pertama, peningkatan peran camat se-Kabupaten Bogor harus berkoordinasi dengan Polsek dan Koramil setempat untuk melaksanakan patroli gabungan selama bulan Ramadhan pada jam rawan terjadinya gangguan ketenteraman dan ketertiban umum antara jam 22.00 WIB sampai dengan jam 05.00 WIB.

BACA JUGA :  Wagub Jabar: Edukasi Anti Hoaks Akan Dikembangkan di Pesantren Se-Jawa Barat

Kemudian untuk mewujudkan toleransi antar umat beragama dan dalam rangka menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah selama bulan suci Ramadhan agar para pengusaha rumah makan, warung makan, dan sejenisnya dapat menghormati umat muslim yang melaksanakan ibadah.

Lalu untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya tawuran pada jam berbuka puasa, setelah sholat tarawih dan saat sahur, dengan melakukan patroli rutin dan segera membubarkan apabila terlihat ada kerumunan yang diduga berpotensi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Larangan kepada para pemilik usaha Tempat Hiburan Malam, Pengusaha Karaoke, Arena Bernyanyi dan sejenisnya, Panti Pijat dan sejenisnya untuk tidak beroperasi selama Bulan Suci Ramadhan dalam rangka menjaga toleransi antar umat beragama selama Bulan Suci Ramadhan.

BACA JUGA :  Personil Polres Subang Gelar Ops Yustisi

Serta meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait untuk penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.
Tidak hanya melarang, Iwan Setiawan juga meminta kepada jajaran Satpol PP Kabupaten Bogor untuk tegas dan menindak langsung jika ada pengusaha THM bandel yang tetap beroperasi saat puasa nanti.

“Saya minta Satpol PP untuk segera mendata ulang perizinan THM, baik izin bangunan ataupun izin operasionalnya,” pungkasnya. 

Sumber: humas Jabar

Share :

Jangan Lewatkan

Daerah

Korupsi Pembangunan Kantor DPRD Pali, Satu ASN dan 3 Kontraktor Ditahan

Daerah

Lagi ! Program Polres Majalengka Berbagi Sedekah Kepada Warga Kurang Mampu

Daerah

DPRD Purwakarta Dukung Aliansi Umat Islam

Daerah

Antisipasi Penyebaran Covid 19, Ini Yang Dilakukan Polres Indramayu

Daerah

Pulihkan Hulu DAS Citarum, Butuh 24 Juta Bibit Pohon

Daerah

Tak Kenal Lelah, Polresta Cirebon Sosialisasikan 3M

Religi & Misteri

Kapolda Sulsel Silaturohmi Kepada Ketua MUI Provinsi Sulsel

Daerah

PW GP Ansor Jawa Timur Respon Pidato Jokowi Tentang Kinerja Kementrian : Reshuflle Menag !