Polisi Periksa 12 Saksi Penyebar Video Syur Wanita Bercadar Hitam di Kebun Teh Ciwidey | matakita.id

Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Media Sosial / PERISTIWA

Senin, 8 Mei 2023 - 15:51 WIB

Polisi Periksa 12 Saksi Penyebar Video Syur Wanita Bercadar Hitam di Kebun Teh Ciwidey

MATAKITA.ID – Video viral wanita bercadar hitam yang melakukan aksi tak senonoh di area perkebunan teh Ciwidey. Wanita berbaju biru bercadar itu, dalam videonya memamerkan alat vital atau alat kelaminnya.

Aksi wanita itu, kontan memancing reaksi netizen yang penasaran akan isi videonya memburu link downloadnya yang tersebar di berbagai flatform media sosial (medsos).

Aksi wanita bercadar hitam itu tersebar luas di Twitter, telegram, TikTok, Instagram dan Facebook, sementara untuk link downloadnya ada di mediafire dan bitly.

Kini Polisi terus melakukan penyelidikan terkait kasus video syur wanita di kebun teh, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung. Sebanyak 12 saksi telah menjalani pemeriksaan polisi atas kasus tersebut.

BACA JUGA :  Blusukan Ke Gang-Gang, Polisi Bagikan Bansos Sembako Untuk Warga Pinggiran Pantai Citepus Pelabuhanratu Sukabumi

Polisi Periksa 12 Saksi Video Wanita Bercadar Hitam

“Sampai saat ini kami sudah memeriksa kurang lebih 12 orang saksi. Kemudian beberapa pihak yang melakukan sharing terhadap video tersebut sudah kami lakukan pemeriksaan. 12 orang itu adalah orang-orang yang mengunggah dan sempat menyebarkan,” ucap Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana, kepada detikJabar, Minggu (7/5/2023).

Sementara berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menduga video tersebut direkam beberapa bulan lalu. Kondisi lokasi di video dan di lapangan saat ini ada sedikit perubahan.

“Kami duga ini bukan video baru. Ini sudah beberapa lama, kurang lebih satu sampai dua bulan lalu,” ujarnya.

BACA JUGA :  Pasca Gugat Cerai, Siapa Lebih Berkuasa Dimata Para Pejabat Purwakarta Anne Atau Dedy Mulyadi?

Pihaknya menyebutkan beberapa area yang ada di lokasi tersebut telah mengalami perbedaan dengan yang ada di video. Hal tersebut diketahui setelah polisi melakukan olah TKP.

“Karena dari tanda-tanda di lokasi, seperti cat yang sudah mengelupas,” katanya.

Polisi Dalami Praktik Jual Beli Video Viral

Di samping itu, polisi juga turut mengusut praktik jual beli video di media sosial. Salah satunya, video viral wanita bercadar hitam.

“Informasi sempat beredar di twitter, bahwa itu dijual. Namun kami cek akunnya sudah tidak ada,” tuturnya.

Oliestha menambahkan saat ini polisi masih memburu terkait keberadaan pelaku. “Sampai saat ini kami masih dalam proses penyelidikan (pelaku). Mohon doanya supaya segera terungkap,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Operasi Yustisi Tindakan Tegas dan Pembagian Masker Secara Masif Kepada Masyarakat di Seluruh Wilayah Kab. Indramayu Dalam Rangka Penanganan Covid-19 Masa PPKM Skala Mikro di kawasan Pasar Tradisional

Sebagaimana sebelumnya, video syur wanita memperlihatkan area sensitifnya unggahan akun Facebook @shinta pada group Ciwidey Viral, wanita tersebut tengah berada pada sebuah batu berukuran besar.

Kemudian di belakangnya terdapat hamparan kebun teh dan kendaraan yang berlalu lalang.

Wanita tersebut melakukan aksinya pada siang hari. Bahkan terlihat lalu lintas jalanan di belakang wanita tersebut masih ramai. Terlihat wanita tersebut tengah berada di atas batu dengan posisi jongkok. Kemudian wanita tersebut sambil melihat ke arah bawah. ****

Share :

Jangan Lewatkan

Hukum & Kriminal

Berikan Rasa Aman Dan Nyaman Beribadah, Ini Yang Dilakukan Anggota Koramil 0711/Cbdk Dan Polri Di Cibadak Sukabumi

Daerah

Disporaparbud Kabupaten Purwakarta Siap Fasilitasi E-Sport

Lifestyle

Viral! Segini Tarif Endorse Alif CEPMEK

Daerah

Pimpin Patroli, Kapolsek Dawuan Sosialisasi 3M Cegah Penularan Covid 19

Daerah

Luas Tanam Meningkat, Kementan Berikan Penghargaan untuk Purwakarta

Daerah

Polsek Bungursari Bersama Unsur Muspika Lakukan Edukasi Prokes Terkait Covid 19

Hukum & Kriminal

Kapolri Kunjungi Katedral Jakarta, Pastikan Ibadah Misa Aman

Daerah

Rabu Depan Pemkab Purwakarta Berlakukan PSBB di 6 Kecamatan