MATAKITA.ID – Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengungkapkan kronologi perampasan nyawa, anak 14 tahun dan siasat kematian seperti gantung diri.
AKBP Aldi Subartono menceritakan, kasus tersebut bermula ketika korban dimarahi oleh tersangka T (26) yang merupakan kakak iparnya.
S kemudian kabur dari bengkel tambal ban milik T, Kakak iparnya pun mencari atas permintaan istrinya, kakak kandung S.
Kemudian S pun ditemukan T, tengah berada di kolong jembatan penyeberangan Tol Japek, di belakang KIIC, Dusun Pajaten Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.
Mereka berdua pun sempat cekcok. T mulai naik pitam dengan memukul S beberapa kali hingga pingsan. Kemudian, ia membenturkan kepala S ke beton beberapa kali hingga meninggal dunia.
“Tersangka sempat mengecek nafas korban dan korban sudah tidak bernyawa” kata AKBP Aldi Subartono di Mapolres Karawang, Senin (23/5/2022).
Tersangka yang panik,kemudian mencari batang pohon dan tali. Ia membuat seolah korban akhiri hidup dengan menggantung diri.
Polisi bersama Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menemukan kejanggalan. Sebab, jarak antara jasad S dengan rongga yang diselipkan kayu hanya satu meter dan diduga korban bukan meninggal karena gantung diri.
Ketua Dewan Pembina Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Jawa Barat Bimasena Raga Waskita mengatakan, pihaknya berterimakasih dengan respon cepat Polres Karawang dalam menangani kasus perampasan anak di bawah umur.
“Kami mengucapkan terimakasih tentunya, kepada Polres Karawang yang sudah merespon dengan cepat menangani kasus pembunuhan anak dibawah umur” katanya (gd)