RM Suami Wanita Bercadar Mengaku Dapat Uang Rp 5 juta Hasil Menjual Video Istrinya Pamer Alat Vital di Kebun Teh Ciwidey | matakita.id

Home / Hukum & Kriminal / Media Sosial / PERISTIWA

Rabu, 24 Mei 2023 - 05:47 WIB

RM Suami Wanita Bercadar Mengaku Dapat Uang Rp 5 juta Hasil Menjual Video Istrinya Pamer Alat Vital di Kebun Teh Ciwidey

MATAKITA.ID – Seorang pria berinisial RM, suami dari wanita bercadar Hitam berinisial DM, menyuruh istrinya memperlihatkan auratnya di kebun teh Ciwidey di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

BACA JUGA :  Buron Kerusuhan Papua Tahun 2019 Victor Yeimo Ditangkap!

Beberapa waktu lalu, jagat maya heboh oleh kelakuan DM yang terkenal dengan Video Wanita bercadar, kini DM dan RM menjadi pesakitan di Polresta Bandung.

BACA JUGA :  Aktivasi Rekening Bantuan Subsidi Upah Pendidik dan Tendik Non-PNS Tahun 2020 Diperpanjang Hingga 31 Juli 2021

Video Pamer Alat Vital Jadi Lahan Bisnis

Dari pengakuan RM hasil pemeriksan polisi, belakangan diketahui bahwa video tersebut, ia jadikan lahan bisnis dan meraup keuntungan hingga jutaan rupiah.

BACA JUGA :  Jalan Sejauh 2KM, Polisi Kawal Presiden Prancis
RM Suami Wanita Bercadar Mengaku Dapat Uang Rp 5 juta Hasil Menjual Video Istrinya Pamer Alat Vital di Kebun Teh Ciwidey
Foto Lokasi Pembuatan Video Mesum

Awalnya, RM mengaku hanya untuk penggunaan pribadi. “Belum ada rencana untuk dijual,” katanya, Senin (22/5/2023).

Setelah sebulan, karena butuh pemasukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, akhirnya video ia dagangkan lewat medsos, dan lumayan laku terjual.

Dia kemudian membuat akun media sosial untuk menjual video istrinya. Wanita bercadar yang memperlihatkan auratnya di kebun teh Ciwidey itu atas perintah suaminya RM juga mengaku tidak memberi tahu istrinya bahwa video itu untuk dijual.

RM Raup Untung Rp 5 Juta Hasil Jual Video Istrinya

Dalam tiga bulan, video tersebut terjual antara Rp 100.000 hingga Rp 300.000. RM mengaku meraup hampir Rp 5 juta dari penjualan tayangan video istrinya.

“Hanya untuk bersenang-senang, untuk mendapatkan penghasilan untuk kebutuhan sehari-hari. (istri tidak tahu) dijual. (wanita itu tahu) setelah penyebaran virus, ”kata RM.

Namun, pada September 2022, anak di bawah umurlah yang kembali menjual video tersebut hingga akhirnya viral pada awal Mei.

Viralnya video wanita bercadar pamer kelamin itu karena ada seorang anak yang menjualnya kembali.

Kini sang anak mendapat arahan dari P2TP2A Kabupaten Bandung. Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo pun mengamini, awalnya untuk konsumsi pribadi.

“Awalnya untuk pemakaian pribadi. Selang sebulan, Juli 2022, sang suami meng-DM akun Twitter untuk menjual video tersebut tanpa izin sang istri, lalu terjadilah transaksi,” kata Kusworo.

Kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri itu mendekam di balik jeruji besi Mapolrestabes Bandung atas perbuatannya setelah terbukti melanggar UU Pornografi dan UU Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. .

Share :

Jangan Lewatkan

Hukum & Kriminal

Panglima TNI : Sebagai Prajurit Profesional, Wanita TNI Juga Memiliki Peran Ganda

Hukum & Kriminal

Pangdam I/BB Hadiri Acara Deklarasi Tolak Narkoba Menuju Sumut Bersinar

PERISTIWA

Gugurnya 53 Patriot Bangsa Awak KRI Nanggala-402, Lantamal VI Dibanjiri Karangan Bunga

Hukum & Kriminal

Sebanyak 690 AJB Palsu, Berhasil di Ungkap Satgas Mafia Tanah Polda Banten

Hukum & Kriminal

Satgas Nemangkawi TNI – Polri berhasil kendalikan situasi Beoga, Kab. Puncak

Hukum & Kriminal

Tanamkan Nilai Kejuangan, Persit KCK Koorcab Rem 071 PD IV/Diponegoro Ziarah Makam Pahlawan

Hukum & Kriminal

Polsek Cipeundeuy Laksanakan Kegiatan Patroli Balap Liar dan Penjual Petasan

Media Sosial

Tonton Video Viral Kebaya Merah Tanpa Sensor