MATAKITA.ID – Seorang pria berinisial RM, suami dari wanita bercadar Hitam berinisial DM, menyuruh istrinya memperlihatkan auratnya di kebun teh Ciwidey di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Beberapa waktu lalu, jagat maya heboh oleh kelakuan DM yang terkenal dengan Video Wanita bercadar, kini DM dan RM menjadi pesakitan di Polresta Bandung.
Video Pamer Alat Vital Jadi Lahan Bisnis
Dari pengakuan RM hasil pemeriksan polisi, belakangan diketahui bahwa video tersebut, ia jadikan lahan bisnis dan meraup keuntungan hingga jutaan rupiah.

Awalnya, RM mengaku hanya untuk penggunaan pribadi. “Belum ada rencana untuk dijual,” katanya, Senin (22/5/2023).
Setelah sebulan, karena butuh pemasukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, akhirnya video ia dagangkan lewat medsos, dan lumayan laku terjual.
Dia kemudian membuat akun media sosial untuk menjual video istrinya. Wanita bercadar yang memperlihatkan auratnya di kebun teh Ciwidey itu atas perintah suaminya RM juga mengaku tidak memberi tahu istrinya bahwa video itu untuk dijual.

RM Raup Untung Rp 5 Juta Hasil Jual Video Istrinya
Dalam tiga bulan, video tersebut terjual antara Rp 100.000 hingga Rp 300.000. RM mengaku meraup hampir Rp 5 juta dari penjualan tayangan video istrinya.
“Hanya untuk bersenang-senang, untuk mendapatkan penghasilan untuk kebutuhan sehari-hari. (istri tidak tahu) dijual. (wanita itu tahu) setelah penyebaran virus, ”kata RM.
Namun, pada September 2022, anak di bawah umurlah yang kembali menjual video tersebut hingga akhirnya viral pada awal Mei.
Viralnya video wanita bercadar pamer kelamin itu karena ada seorang anak yang menjualnya kembali.
Kini sang anak mendapat arahan dari P2TP2A Kabupaten Bandung. Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo pun mengamini, awalnya untuk konsumsi pribadi.
“Awalnya untuk pemakaian pribadi. Selang sebulan, Juli 2022, sang suami meng-DM akun Twitter untuk menjual video tersebut tanpa izin sang istri, lalu terjadilah transaksi,” kata Kusworo.
Kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri itu mendekam di balik jeruji besi Mapolrestabes Bandung atas perbuatannya setelah terbukti melanggar UU Pornografi dan UU Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. .