MATAKITA.ID | Kuasa hukum Fedy Siswanto, S.H. didampingi Usman dari Law Firm Adv. Jati Hasbie, S.H CLA CMSE CPL dan Rekan, melakukan Audensi ke Kapolda Sumsel, Irjen Pol Prof Eko Indra Heri S, sebagaimana jadwal ditetapkan sebelumnya di Sekum Polda.
“Hari ini kami melakukan audiensi dengan Kapolda, guna mempertanyakan kasus Bripka Adhi,” kata Fedy kepada Matakita.id, Senin (14/9/20) di Mapolda Sumsel.
Buntut terbunuhnya Bripka Adhi Wira Pradana (44 ) anggota Kepolisian Metro jaya di Desa Aur Gading Kabupaten Empat Lawang pada, (Rabu 2 September 2020). pukul : 13.00 WIB, lalu.
Pihak kami, sambung dia, mendapat Respon positif, Kapolda siap memfasilitasinya, sebagai kuasa hukum pihak keluarga ia dan rekanya, meminta kepada aparat terkait untuk bantuan perlindungan dan keadilan menyangkut proses hukum atas tewasnya Bripka Adhi Wira Pradana (44) di Kabupaten Empat Lawang.
Melalui kasus ini, lanjut Usman, dapat di jadikan pintu masuk membongkar serta memberantas oknum mafia tanah yang terjadi di Kabupaten Empat Lawang. Juga meminta pihak aparat hukum menjerat kedua pelaku, Widodo dan Reca Sastrawinata (22), (Ayah dan Anak ) warga desa aur gading kecamatan Tebing tinggi Kabupaten Empat lawang Sumsel, yang menyebabkan korban meregang nyawa, dan tersangka tersebut dikenakan pada pasal, dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), pasal 351 KUHP j.o Pasal 170 KUHP j.o Pasal 338 KUHP, dan pasal 339, 340 KUHP.
Ditempat yang sama, Usman, SH semula ke Kapolda Sumsel Langsung namun, diarahkan oleh Sekum Polda, ke Direktur Reserse kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumsel, Kombes Hisar Siallagan, S.I.K, di ruang tunggu Dirkrimum. (Syaiful jabrig)